KKP Kementerian Kesehatan pada masa itu melakukan regulasi Quarantine Ordonanti. Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh Haven Arts (Dokter Pelabuhan) dibawah Haven Master (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta. Sejak penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat.
Alamat KKP Jateng & DIY :
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Cilacap
Jl. Selat Madura No. 7,
Cilacap
Telp : 0282-534825, Fax: 0282-534825
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Semarang
Jl.M. Pardi No. 2, Pelabuhan Tanjung Emas,
Semarang
Telp : 024-3543424
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas IV Yogyakarta
Jl. Ring Road Utara No.8, Maguwoharjo Depok,
Sleman
Telp : 0274-484259, Fax: 0274-484259
Dalam mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam visi dan misi perusahaan selanjutnya dalam bulan Desember tahun 2016 ini KKP Kementerian Kesehatan kembali membukalowongan kerja terbaru KKP Kementerian Kesehatan bagi para pencari kerja yang baru lulus ataupun yang telah memiliki pengalaman kerja untuk mengisi jabatan pekerjaan dalam jabatan lowongan yang tertera dibawah ini, bagi pencari kerja yang berminat harap memperhatikan dengan seksama requirement atau persyaratan yang dibutuhkan pada setiap jabatan atau dalam jabatan yang dibutuhkan demi memperlancar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Adapun dibawah ini adalah dalam lowongan pada peluang kerja kali ini dibuka oleh pihak instansi dengan kualifikasi sebagai berikut.